Batasi Usia Mobil Pribadi, Gubernur Anies Diminta Tak Tabrak UU

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:02 WIB
Batasi Usia Mobil Pribadi, Gubernur Anies Diminta Tak Tabrak UU
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan GOR di Rorotan, Jakarta Utara. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebelum mengeluarkan aturan pembatasan usia mobil pribadi dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan Anies sebaiknya mengajukan rencana untuk melarang mobil pribadi yang berusia di atas 10 tahun tersebut sebagai masukkan untuk merevisi UU No 22 tersebut.

“Saya menyampaikan ke Kadishub pembatasan usia kendaraan yang 10 tahun harus sejalan dengan regulasi yang ada di saya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

“Mumpung ada momentum untuk revisi UU 22/2009, tapi nanti kita nunggu karena itu inisiatif dari DPR. Kalau nanti di UU 22 ada perubahan masukan di situ,” lanjut dia.

Baca Juga: Gubernur Anies Larang Mobil Tua di Jakarta, Komunitas Mobil Klasik Bersuara

Sejauh ini Kemenhub baru mengatur pembatasan usia angkutan pariwisata 15 tahun dan angkutan umum 25 tahun.

Selain itu pertimbangan undang-undang, Budi juga menyangsikan alasan Anies yang mengatakan bahwa pemicu polusi di Ibu Kota adalah kendaraan roda empat.

“Sekarang di Jakarta paling banyak penyumbang polusi apakah mobil-mobil tua atau banyaknya kendaraan? Memang belum ada kajian spesifik lagi, kalau memang ada (kajiannya), kita buat kebijakannya,” kata Budi.

Menurut survei, lanjut dia, polusi di Jakarta disumbang dari banyaknya kendaraan yang beroperasi, baik roda empat maupun roda dua.

“Saya pernah mendengar ada satu survei menyatakan justru penyumbang polusi itu selain kendaraan roda empat juga roda dua,” katanya.

Baca Juga: Tak Tergerus Zaman, Tiga Mobil Tua Era 90'an Ini Mahalnya Awet

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, proporsi kendaraan di Jabodetabek, yakni 75 persen sepeda motor, 23 persen mobil pribadi dan dua persen angkutan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI