Suara.com - Pemerintah menggelar rapat tertutup untuk membahas finalisasi aturan mobil listrik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/8/2019) dan rapat itu antara lain membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
"Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Airlangga.
Sementara soal TKDN, Airlangga menjelaskan, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Hore! Sepeda Motor, Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Kena Ganjil Genap
Tetapi pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.
"Karena dalam waktu tiga tahun sudah diminta untuk local content 35 persen," ujar Airlangga.
"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021. Artinya kita berikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," imbuh Airlangga.
Selain Airlangga, rapat tertutup itu turut dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.
Baca Juga: Bila Listrik Padam Total, Apa yang Terjadi pada Mobil Listrik?