Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang langkah-langkah mengurangi polusi udara. Salah satunya pembatasan usia mobil yang dipatok tidak lebih dari 10 tahun.
Namun, M Wahab, seorang pengamat otomotif menyatakan bahwa Pemda DKI Jakarta sebenarnya harus melihat tujuan utama penerapan aturan itu. Bila ingin mengarah ke lingkungan hidup, mungkin caranya tidak harus membatasi volume kendaraan roda empat.
"Tren sekarang sudah mengarah ke mobil-mobil ramah lingkugan. Itu juga menjadi salah satu faktor yang bisa dijadikan alternatif solusi," ujar M Wahab, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Jadi, tambah M Wahab, harus dilihat terlebih dahulu dampak analisanya. Sehingga tidak bisa ia sebutkan setuju atau tidak setuju, mengingat tergantung kepada tujuan penerapan aturan itu.
Baca Juga: Selisih Tipis, Jualan Daihatsu di GIIAS 2019 Dibandingkan Tahun Lalu
Ibaratnya adalah bagaikan ayam dan telur. Harus dilihat juga apakah transportasi massal yang disediakan sudah siap. Bila wahana angkutan untuk mayarakat banyak ini sudah siap, orang akan beralih dan tidak lagi menggunakan mobil pribadi.
"Hemat saya, kalau sudah begitu tidak perlu lagi pembatasan. Jadi menurut saya pembatasan ini bisa ditinjau lagi. Terlebih pemerintah sekarang juga sedang menggencarkan perbaikan transportadi masal," pungkasnya.
Sebelumnya, Ingub Nomor 66/2019 melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun, termasuk mobil pribadi, untuk mengaspal di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.