Suara.com - Sepeda motor sempat dijadikan wacana untuk dikenai aturan ganjil genap dalam koridor luas pengurangan kadar emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta. Kini para pemilik motor bisa menarik napas lega, karena tunggangan kesayangan dan bahkan ada pula yang dipergunakan untuk mencari nafkah, tidak bakal dikenai aturan ganjil genap seperti berlaku pada mobil.
Yup, dikutip dari kantor berita Antara, kendaraan jenis sepeda motor dipastikan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor (ganjil genap) yang diperluas cakupannya dan mulai disosialisasikan sejak Rabu hingga 8 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019), mengemukakan bahwa kebijakan untuk tidak memasukkan sepeda motor dalam aturan ini disebabkan oleh alasan berikut ini.
"Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang memiliki aturan ganjil genap, akan tetapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta.
Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi
Kendati demikian, Syafrin Liputo mengakui memang pada saat-saat tertentu sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur dengan selalu mengambil lajur yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan ini.
"Karena itu, ke depan kami akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin," imbuh Syafrin Liputo.
Sementara itu, daftar lengkap jenis kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ganjil genap yang saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan se-DKI Jakarta adalah: sepeda motor, kendaraan yang membawa warga masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG.
Menyusul kendaraan yang mengangkut pimpinan tinggi negara, yaitu presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK. Ditambah kendaraan operasional berpelat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang bertujuan akan memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Lantas, masih ada kendaraan untuk kepentingan khusus dengan pengawasan oleh Kepolisian seperti mobil pengangkut uang.
Baca Juga: Buka Peluang Kerja, Bangka Tengah Kirim Peserta Kompetensi Otomotif
Dan untuk daftar area perluasan ganjil genap yang disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019, meliputi:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Selain itu, segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.
Ganjil genap ini berlaku pada Senin - Jumat, kecuali hari libur nasional. Kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dan peraturan yang diterapkan adalah kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Lantas kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.