Akhirnya ... Wacana Ganjil Genap Bagi Motor Gugur Sudah!

Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:36 WIB
Akhirnya ... Wacana Ganjil Genap Bagi Motor Gugur Sudah!
Parkir Sepeda Motor Khusus Pengunjung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebagai ilustrasi kendaraan roda dua [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari

Selain itu, segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.

Ganjil genap ini berlaku pada Senin - Jumat, kecuali hari libur nasional. Kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dan peraturan yang diterapkan adalah kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Lantas kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi

REKOMENDASI

TERKINI