Soal Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor: Tidak Adakah Cara Lain?

Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:00 WIB
Soal Pembatasan Ganjil Genap Sepeda Motor: Tidak Adakah Cara Lain?
Petugas gabungan saat penerapan sistem ganjil genap dari pintu Tol Tambun di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12/2018). Sebagai ilustrasi ganjil genap [Suara.com/Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta tengah menggodok rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor. Tujuannya, tentu untuk menekan volume kendaraan yang melintas di jalan raya dan menekan dampak emisi yang dihasilkan kendaraan.

Rencana ini tentu saja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Dan seorang pengamat otomotif, M Wahab mempertanyakan rencana penerapan aturan itu.

Parkir Sepeda Motor Khusus Pengunjung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto dipotret pada Selasa (7/8/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Parkir Sepeda Motor Khusus Pengunjung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto dipotret pada Selasa (7/8/2018).  Sebagai ilustrasi kendaraan roda dua [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

"Apa tidak ada cara lain selain membuat regulasi seperti itu (ganjil genap motor)?" tanya M Wahab, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Ia mengambil contoh, produsen roda dua seperti Honda saat ini sudah mulai memproduksi kendaraan ramah lingkungan. Misalnya PCX sudah tersedia dalam versi hybrid dan listrik walaupun belum diperjualbelikan.

Baca Juga: Castrol Luncurkan Pelumas Mesin Khusus LCGC

"Jadi intinya coba dikaji lagi, perlu tidak pembatasan dengan tren yang seperti saat ini. Semua kendaraan sudah menuju low emission," ungkapnya.

Selain itu, menurut M Wahab, pembatasan pasti akan berdampak kepada sektor ekonomi. Semisal ojek online bagaimanakah nasibnya bila ada peraturan ganjil genap untuk sepeda motor.

"Jadi tidak perlu ada pembatasan-pembatasan yang belum tentu banyak positifnya dari pada negatifnya," kata M Wahab.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 dalam upaya menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota NKRI. Berlaku tahun depan, biaya parkir kendaraan pribadi di kawasan yang dilayani oleh transportasi umum akan mengalami kenaikan.

Demikian pula soal penggunaan mobil sistem ganjil genap akan diperluas lingkupnya.

Baca Juga: Cerita Lucinta Luna: Kabin Mobil Sampai Nabrak Saat Belajar Nyetir

Dikutip dari kantor berita Antara, ada pula wacana bahwa penerapan sistem ganjil genap ini nantinya akan diberlakukan pula untuk kendaraan roda dua alias motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI