Suara.com - Perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta mulai disosialisasikan pada Rabu (7/8/2019) dan berlaku pada 9 September, rupanya tidak akan berlaku sepeda motor. Tetapi selain motor, aturan anyar itu juga akan mengecualikan beberapa jenis kendaraan dan pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain sepeda motor aturan ganjil-genap juga tidak berlaku pada mobil listrik. Mobil yang dikendarai oleh masyarakat dengan disabilitas juga dipersilahkan lewat lokasi ganjil-genap.
"Jika ada masyarakat disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi, ini ada pengecualian," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran, beserta angkutan umum dengan plat nomor berwarna kuning juga boleh lewat jalur yang ditentukan. Aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Angkutan Umum dan Jalur Alternatif Disiapkan
"Berikutnya adalah kendaraan angkutan barang khusus yang akan mengangkut BBM dan BBG," kata Syafrin.
Selanjutnya pemberlakuan khusus juga diberikan kepada kendaraaan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional kantor pemerintah dan TNI serta Polri. Selain itu kendaraan pejabat luar negeri yang sedang ke Indonesia juga tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Kendaraan yang ingin menolong kejadian kecelakaan juga tidak diberlakukan aturan tersebut. Nantinya di lapangan juga dilakukan pengawasan dari kepolisian untuk memberikan pengecualian saat aturan berlaku.
Ganjil Genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.