Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Rabu, 07 Agustus 2019 | 13:30 WIB
Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar
Salah satu rambu ganjil genap yang terpasang di Ibu Kota Jakarta [Suara.com/Muhaimin A Untung].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Emisi gas buang dari kendaraan otomotif menyumbang 80 persen dari polusi udara. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan mesti dikendalikan. Dan salah satu solusinya adalah peraturan ganjil genap, yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur atau Ingub No 66 Tahun 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dikutip dari kantor berita Antara, pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan menegaskan aturan ganjil dan genap adalah solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

"Saya setuju kok kalau itu diberlakukan, karena itu bisa mengurangi gas buang emisi kendaraan yang sekarang mencapai 80 persen sebagai penyumbang polusi di Jakarta," kata Azas Tigor Nainggolan, saat ditemui di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).

Disebutkan oleh Azas Tigor Nainggolan, bahwa mestinya pemerintah DKI Jakarta mulai fokus untuk mengembangkan Electronic Road Pricing (ERP) bagi kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan raya di Ibu Kota, terutama di area yang terkenal macet.

Baca Juga: Honda Prospect Motor Umumkan Perubahan Struktur Organisasi

"Perluasan wilayah ganjil genap itu saya rasa kurang efektif, harusnya fokuskan ERP," tukasnya.

Ia mengharapkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak menjadikan aturan ganjil genap sebagai solusi jangka panjang terutama untuk kemacetan Jakarta.

Sebagai catatan, dalam rangka memperluas kawasan ganjil genap, sosialisasi untuk perluasan area ganjil genap akan diberlakukan pula di Jalan RS Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Jati, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, serta Jalan Tomang Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI