Suara.com - Dalam upaya mengurangi polusi udara di langit Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam Ingub yang berisi tujuh inisiatif ini, disebutkan akan dilakukan perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta. Tujuannya menekan polusi dari gas buang kendaraan.
Lantas muncul wacana bila pemberlakuan ganjil genap ini bakal diterapkan untuk sektor roda dua alias sepeda motor.
Hingga saat ini, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dijumpai saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019) menyatakan bahwa penerapan perluasan aturan ganjil genap masih dalam kajian. Termasuk bila diberlakukan untuk sepeda motor.
Baca Juga: DFSK Kantongi 757 SPK Sepanjang GIIAS 2019
Soal sepeda motor dimasukkan ke dalam wacana itu, Muhammad Taufik, Wakil Ketua atau Waket DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak perluasan aturan ganjil genap yang rencananya akan diberlakukan untuk motor. Dan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Menurutnya, pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor tidak akan efektif mengurangi jumlah pengendara sepeda motor di jalanan Jakarta.
"Saya kira kalau sepeda motor jangan, ya. Nanti orang beli sepeda motor dua," ujar Muhammad Taufik saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Ditambahkannya bahwa rencana perluasan peraturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sebaiknya tidak mempersulit masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
"Jadi kita jangan membuat sesuatu yang mempersulit masyarakat kalau diterapkan ke sepeda motor," pungkasnya.
Baca Juga: Wow, Wuling Laku 1.000 Unit Lebih Banyak dari GIIAS Tahun Lalu