Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang langkah-langkah mengurangi polusi udara. Antara lain adalah perluasan area penerapan ganjil genap bagi mobil yang melewati ruas-ruas tertentu jalan raya. Juga pembatasan usia mobil yang dipatok tidak lebih dari 10 tahun.
Bebin Djuana, seorang pengamat otomotif yang dahulu berkarya di Suzuki Indomobil menilai bahwa langkaha Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengelurkan instruksi yang melarang mobil berusia di atas 10 tahun beroperasi di Ibu Kota terlalu berlebihan.
"Menurut saya, aturannya berlebihan dan terkesan mengambil jalan pintas," kata Bebin Djuana saat dihubungi Suara.com
Ia menambahkan, di negara-negara dengan kota membatasi kendaraan yang boleh dipakai berusia maksimal 10 tahun, apakah ada jaminan bahwa kendaraan di bawah 10 tahun tidak menghasilkan polusi?
Baca Juga: Usher di GIIAS 2019: Cantik dan Berwawasan Mesti Jadi Satu Paket
Lebih lanjut, menurut Bebin Djuana, selama masih menggunakan bahan bakar premium dan dirawat, niscaya bisa menekan tingkat polusi sebuah kendaraan.
Sebaliknya mobil-mobil buatan di atas 2000 yang tidak dipelihara dengan baik dan tidak memakai premium tentu hasil pembakarannya melintasi ambang batas.
"Jadi tentukan terlebih dahulu ambang batas hasil pembakaran berapa. Lalu tegakkan peraturan agar kendaraan diperbaiki untuk mencapai hal ini. Jika tidak bisa naikkan pajak kendaraan yang bersangkutan. Bukannya batas umur kendaraan," papar Bebin Djuana.
Sebelumnya, Ingub Nomor 66/2019 melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun, termasuk mobil pribadi, untuk mengaspal di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pihaknya tengah mengkaji aturan yang akan mulai diterapkan pada 2020.
Baca Juga: Minimalkan Kecelakaan, Mari Coba Honda Sensing di GIIAS 2019