Suara.com - Peraturan Presiden atau Perpres tentang kendaraan non emisi atau mobil listrik dinanti banyak pihak. Termasuk sebagai salah satu solusi mengatasi kualitas udara buruk di Ibu Kota Jakarta, yang semakin hari belum kunjung mereda.
Dikutip dari kantor berita Antara, Agus Pambagyo, seorang pengamat kebijakan publik berharap jika nantinya Perpres tentang kendaraan listrik telah disahkan, maka produksi transportasi publiklah yang terlebih dahulu diutamakan.
"Pandangan saya adalah lebih mengutamakan transportasi umum, sehingga banyak orang yang bisa menaikinya. Namun bila bisa berbarengan juga lebih baik," tukas Agus Pambagyo setelah jumpa pers menyoal penantian terhadap Perpres soal mobil listrik yang digelar di kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Ia juga berharap bila Perpres soal kendaraan listrik ini sudah disahkan, maka aturan pemberian insentif juga bisa dipercepat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Baca Juga: Agung Hercules Dimakamkan, Potretnya Naik Moge Bakal Dirindukan
Dan di sisi lain, juga mesti ditilik kesiapan penyediaan baterai untuk mobil listrik. Sebagaimana diketahui, saat ini telah dibangun pabrik baterai dbagi tunggangan bertenaga listrik di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Agus Pambagyo, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB menyatakan bahwa bila Perpres telah ditandatangani sebaiknya kendaraan umum maupun pribadi diproduksi secara bersamaan.
"Sebaiknya peraturan tidak usah dibagi, karena Pepres mencakup semuanya," tandas Ahmad Safrudin.
Alasannya, jika aturan itu diterapkan bersamaan untuk semua jenis kendaraan, maka pasar yang akan memilih mana layak dijadikan pilihan.
Lewat konferensi pers, KPBB merekomendasikan Perpres karena bisa dijadikan pemicu pelaksaan efisiensi energi dan penurunann emisi sektor transportasi.
Baca Juga: GAIKINDO: Paket Kebijakan Pemerintah Sesuai Kebutuhan Industri Otomotif
Sebagai catatan, KPBB adalah jaringan kerja antarlembaga masyarakat yang bersinergi mengadvokasikan penghapusan bensin bertimbal. Komite ini dideklarasikan di Jakarta pada 7 Oktober 1999 dan jaringan kerjanya dipelopori tiga organisasi non-pemerintah. Yaitu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Konsumen Hijau Indonesia (Lemkohi), serta dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.