Gubernur Anies Larang Mobil Tua di Jakarta, Komunitas Mobil Klasik Bersuara

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 19:31 WIB
Gubernur Anies Larang Mobil Tua di Jakarta, Komunitas Mobil Klasik Bersuara
Ilustrasi mobil-mobil klasik (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas pecinta mobil kuno meminta pemerintah DKI Jakarta menyediakan hari khusus untuk mobil-mobil lawas setelah Gubernur Anies Baswedan mengelurkan instruksi yang melarang mobil berusia di atas 10 tahun beroperasi di Ibu Kota.

Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Jakarta, Cecil B Silanu mengharapkan Pemda DKI Jakarta menyediakan hari khusus bagi para pecinta mobil kuno karena mobil klasik bukanlah kendaraan yang digunakan setiap hari.

"Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk memberikan hari-hari khusus, misalnya akhir pekan. Hal ini sebenarnya juga sudah diterapkan di kota-kota negara maju dengan ditandai stiker," ujar Cecil kepada Suara.com, Jumat (2/8/2019).

Lebih lanjut, Ia menambahkan, mobil tua dan mobil klasik memang mobil tua, tetapi masih bisa di pakai sebagai alat transportasi oleh pemilik mobil. Walaupun mungkin emisi yang dihasilkan sudah kurang baik.

Baca Juga: Undang Menteri ESDM ke Balai Kota, Anies Bahas Bus Listrik

"Memang setiap negara berbeda deskripsinya untuk mobil tua. Namun secara umum mobil klasik ada yang mulai dari 20 - 40 tahun mundur dari tahun berjalan," paparnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun, termasuk mobil pribadi, beroperasi di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pihaknya tengah mengkaji aturan yang akan mulai diterapkan pada 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI