Ditilang Tapi SIM dan STNK Dikembalikan, Polisi: Sekarang Udah Canggih

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:08 WIB
Ditilang Tapi SIM dan STNK Dikembalikan, Polisi: Sekarang Udah Canggih
Pemotor Kena Tilang. (Facebook/Nirone)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak ada pengendara motor yang ingin berurusan dengan surat tilang. Tapi jika kedapatan melanggar peraturan maka SIM dan atau STNK pengendara harus ditahan oleh pihak kepolisian. Menariknya seorang warganet membagikan pengalamannya saat ditilang, karena SIM dan STNK motornya tidak ditahan.

Dalam proses penilangan polisi biasanya menyita SIM dan atau STNK. Nantinya pelanggar harus mengikuti sidang tilang dan membayar sejumlah uang (sesuai dengan pelanggaran) agar bisa mendapatkan lagi SIM dan atau STNK-nya.

Tapi beda dengan apa yang dialami oleh warganet bernama Nirone Firdaus, karena tak ada satupun dari SIM atau STNK yang ditahan.

"Tadi siang saya kena tilang. Seperti biasa saya tunjukkan SIM dan STNK karena baru sadar kalau lampu depannya mati. Terus SIM saya difoto sama pak polisi pakai tablet gitu, terus ditanya nomor hape, pekerjaan, alamat sesuai apa nggak, juga ditanya NIK. Setelah itu saya dikasih surat tilang, SIM dan STNK. Saya bingung, kok dibalikin semuanya," katanya.

Baca Juga: Alasan di Balik Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap untuk Motor

Pemotor Kena Tilang. (Facebook/Nirone)
Pemotor Kena Tilang. (Facebook/Nirone)

Karena bingung, Nirone pun bertanya kepada pihak kepolisian yang memberikan surat tilang "Pak, kok semuanya dibalikin lagi?"

Polisi pun menjelaskan kalau sistem e-Tilang tinggal membayar denda via ATM "Sekarang pakai e-Tilang, nanti kamu pas tanggal yang tertera di surat tilang dapat SMS kode buat bayar di ATM,"

Tak puas dengan jawaban pertama, Nirone kembali bertanya kenapa SIM dan STNK miliknya tidak ditahan.

"Nggak perlu, sekarang udah canggih," kata polisi itu singkat. "Nggak bisa, ini data sudah saya input kan, yang saya input SIM dan statusnya sekarang diblokir sistem sampai kamu bayar denda tilang yang keluar di SMS itu, jadi kamu nggak bisa perpanjangan atau bikin baru," jelas polisi.

Begitu pun jika STNK yang diinput ke dalam sistem tersebut.

Baca Juga: Sesama Anak Motor, Alitt Susanto Beberkan Kepribadian Asli Agung Hercules

Penasaran, Nirone pun mencoba untuk mendaftar lewat situs E-Satpas Polres Bogor, namun ia malah mendapat pemberitahuan yang berbunyi "Maaf, anda sudah tiga kali melakukan pengisian form ini dan data E-KTP tidak ditemukan pada database kami. Untuk informasi selanjutnya silakan datang ke Polres Bogor untuk melakukan pendaftaran,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI