Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Antara lain memuat imbauan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi di ruas-ruas yang bisa dilayani oleh angkutan transportasi umum. Juga perluasan penerapan aturan ganjil genap.
Selain itu, masih ada hal tak kalah penting untuk ditelaah bagi para pemilik mobil. Yaitu adanya penetapan usia kendaraan bermotor milik pribadi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pekerjaan rumah kepada Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta. Selain penetapan tarif parkir dan perluasan cakupan penggunaan pelat nomor mobil ganjil genap, juga akan dilakukan peremajaan angkutan umum, uji emisi, sampai penerapan usia kendaraan bermotor milik pribadi.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," demikian bunyi poin dalam Ingub Nomor 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan sebanyak 10.047 unit bus besar, sedang, dan kecil yan digunakan sebagai angkutan umum memerlukan proses peremajaan melalui program Jak Lingko.
Baca Juga: Ini 5 Olahraga Kegemaran Agung Hercules
Sementara untuk usia kendaraan bagi mobil pribadi maupun angkutan umum, pembatasan usia ditetapkan tidak lebih di atas sepuluh tahun.
Alasannya jelas, bahwa mesin yang telah berusia lanjut akan menyumbangkan lebih banyak zat polutan ke udara karena proses pembakaran kurang sempurna. Dengan mesin berusia muda, maka proses pembakaran di ruang mesin bisa berjalan efisien dan lebih sempurna sehingga mengurangi jumlah karbon monoksida dan karbon dioksida yang dilepas ke udara.
Ujung-ujungnya diharapkan sebagai salah satu langkah turut menyukseskan perbaikan kualitas udara Ibu Kota Jakarta.