Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rancangan peraturan tentang mobil listrik, bertolak belakang dengan klaim sejumlah menterinya yang mengatakan bahwa aturan tersebut sudah selesai disusun dan akan segera diteken.
"Belum sampai di meja saya, kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti," kata Presiden Joko Widodo di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Pernyataan Jokowi ini bertolak belakang dengan klaim setidaknya tiga menteri, mulai dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Airlangga pada Rabu (31/7), menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait industri mobil listrik sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi dan akan diteken.
Baca Juga: Sempat Picu Perdebatan, Perpres Mobil Listrik Sudah Direstui Para Menteri
Sementara pada Senin (29/7/2019) Luhut mengemukakan bahwa pada pekan ini peraturan terkait mobil listrik akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Saya kira sudah ada di Presiden. Kita lihat, saya juga mau coba tanyakan itu juga," kata Luhut di Istana Negara usai mendampingi Jokowi bertemu pimpinan Softbank dan Grab.
Sementara sepekan sebelumnya, di sela-sela pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), Sri Mulyani mengatakan peraturan mobil listrik akan diteken sebelum minggu itu berakhir.
"Minggu ini Presiden (Joko Widodo) akan menandatangani dan akan meluncurkan dua policy industri otomotif yang sangat penting," ujar Sri Mulyani, Rabu (24/7/2019).
Tetapi bahkan sampai pekan itu berakhir dan GIIAS ditutup pada 28 Juli lalu Jokowi belum juga meneken aturan yang dimaksud. [Antara]
Baca Juga: Akhir Juli 2019, Pemerintah Umumkan Peraturan Mobil Listrik