Anti Ribet, Inilah 6 Langkah Mudah Mengurus STNK yang Hilang

Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:43 WIB
Anti Ribet, Inilah 6 Langkah Mudah Mengurus STNK yang Hilang
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Surat Keterangan Penyiaran

Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak, yang menyiarkan kehilangan STNK.

5. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Setelah itu, bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Baca Juga: Sebelum Ditabrak Taksi di Tol Tomang, Seekor Sapi Sempat Dihalau Ojol

6. Legalisir Surat Kehilangan

Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Mengurus STNK yang Hilang. (Instagram/divisihumaspolri)
Mengurus STNK yang Hilang. (Instagram/divisihumaspolri)

Mengurus STNK yang hilang memang mudah dan anti ribet, jika mengikuti 6 langkah di atas, namun alangkah lebih baiknya jika menyimpan STNK di tempat yang aman dan mudah diingat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI