4. Surat Keterangan Penyiaran
Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak, yang menyiarkan kehilangan STNK.
5. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah itu, bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
Baca Juga: Sebelum Ditabrak Taksi di Tol Tomang, Seekor Sapi Sempat Dihalau Ojol
6. Legalisir Surat Kehilangan
Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Mengurus STNK yang hilang memang mudah dan anti ribet, jika mengikuti 6 langkah di atas, namun alangkah lebih baiknya jika menyimpan STNK di tempat yang aman dan mudah diingat.