Suara.com - Kehilangan surat penting dan berharga seperti KTP, SIM (Surat Izin Mengemudi) hingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) memang menyebalkan. Apalagi sudah terbayang keribetan yang harus dihadapi saat mengurusnya. Tapi tak perlu takut, karena ada 6 langkah mudah mengurus STNK hilang yang anti ribet.
Pengguna kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor perlu melengkapi dirinya dengan SIM dan juga STNK saat bepergian.
Selain itu, STNK juga merupakan surat identitas kendaraan bermotor yang tentu dibutuhkan saat membayar pajak bahkan saat ingin menjual kendaraan.
Melalui jejaring Instagram, akun resmi Divisi Humas Polri pun menjelaskan syarat dan langkah yang harus ditempuh saat kita kehilangan STNK.
Baca Juga: Sebelum Ditabrak Taksi di Tol Tomang, Seekor Sapi Sempat Dihalau Ojol
1. Surat Keterangan Kehilangan
Saat kita sadar kehilangan STNK, sesegera mungkin membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP Pemilik Kendaraan
Siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, kamu bisa menghubunginya untuk meminjam KTP.
3. BPKB
Baca Juga: Viral, Rekaman Driver Ojol Diduga Lecehkan Penumpang saat Motor Melaju
Jangan lupa siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat keterangan dari leasing, jika kendaraan tersebut baru dibeli dengan cara dicicil.