Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum

Kamis, 01 Agustus 2019 | 09:00 WIB
Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum
Petugas melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Sebagai ilustrasi uji emisi [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langit yang bebas dari polusi adalah dambaan menuju terciptanya hidup sehat. Napas pun tak perlu tersengal akibat zat-zat pembawa polutan ikut terhirup masuk ke dalam paru-paru. Well, salah satu penyumbang materi polusi udara ini, tak lain dan tak bukan adalah kendaraan bermotor.

Bus listrik MD 12E dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Bus listrik MAB sepanjang 12 meter ini merupakan versi produksi setelah perusahaan otomotif asli Indonesia itu mengembangkan tiga buah purwarupa. [Suara.com/Dok PT MAB]
Bus listrik MD 12E dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Bus listrik MAB sepanjang 12 meter ini merupakan versi produksi setelah perusahaan otomotif asli Indonesia itu mengembangkan tiga buah purwarupa.  Sebagai ilustrasi moda transportasi ramah lingkungan [Suara.com/Dok PT MAB]

Dikutip dari kantor berita Antara, Ubaidillah, pengamat lingkungan dari Jakarta Urban Coallition mengatakan bahwa uji emisi kendaraan mutlak dilakukan di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara tadi.

"Seharusnya karena kualitas udara sudah memprihatinkan, uji emisi mutlak dipenuhi, dan disertai sanksi hukumnya. Semua harus mengikuti uji emisi," demikian papar Ubaidillah di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (1/8/2019).

Ubaidillah menyebut hal ini semestinya menjadi kewajiban seperti tertera dalam mandat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca Juga: Penjualan Toyota di GIIAS 2019 Masih Ditopang Model Lama

Menurutnya, sumber pencemaran udara dari aktivitas kawasan industri dan lalu lintas di luar Jakarta juga turut andil dalam membawa dampak polusi. Akan tetapi, dampak polusi di kawasan industri di dalam Kota Jakarta juga tidak boleh diabaikan.

"Terutama di pesisir Jakarta Utara, mulai kawasan Kamal Muara sampai Cililitan pasti mengeluarkan emisi yang sangat besar. Kalau menyalahkan daerah lain tentu tidak bisa asumsi, harus penelitian lebih lanjut," ujar akademisi asal Universitas Negeri Jakarta ini.

Hasil pemantauan terkini oleh sejumlah lembaga atau institusi yang mengatasnamakan peneliti kualitas udara, menurut Ubaidillah, memiliki dampak bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui hasil pemantauan tadi, bisa tercemin Pemprov DKI Jakarta kurang memperhatikan pendeteksian di lokasi-lokasi yang kualitasnya udaranya buruk.

"Ini sebagai peringatan untuk Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan kualitas udara, karena masyarakat berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat," tandasnya.

Baca Juga: Banjir Pengunjung GIIAS 2019, Teknologi Jadi Indikator Antusiasme

Di samping itu, Ubaidillah berharap lembaga atau institusi yang mengeluarkan data terkini terhadap pencemaran udara lebih terbuka dalam kegiatan pemantauan dan teknologi yang digunakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui, seberapa besar validitas dan reabilitas hasil ini untuk mendukung aktivitas mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI