Suara.com - Peraturan Pemerintah soal kebijakan kendaraan bertenaga listrik serta langkah menuju tersedianya produk transportasi non-emisi terus berlanjut. Menurut pandangan pakar, sebaiknya negara kita tak sebatas menyediakan pasar bagi mobil listrik, namun memiliki teknologinya pula.
Dikutip dari kantor berita Antara, Agus Puji Prasetyono, Staf Ahli Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Bidang Relevansi dan Produktivitas, mengatakan bahwa Indonesia harus menjadi penyedia teknologi mobil listrik dan bukan menjadi pasar mobil listrik dari pihak asing.
"Jangan sampai kita ini menjadi pasar, akan tetapi harus menjadi "provider" atau penyedia teknologi. Mobil listrik ini tidak ada susahnya, kita bisa," papar Agus Puji Prasetyono kepada wartawan di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Ditambahkan oleh Agus Puji Prasetyono bahwa saat ini baterai lithium yang menjadi komponen utama mobil listrik sedang dikembangkan. Percepatan pengembangan ini akan menjadi suatu keberhasilan sehingga Indonesia mempunyai kemampuan dan kemandirian sendiri memproduksi mobil listrik.
Baca Juga: GAIKINDO: Paket Kebijakan Pemerintah Sesuai Kebutuhan Industri Otomotif
"Apalagi, banyak negara saat ini terus mengembangkan mobil listrik karena keberadaan mobil listrik akan menjawab tantangan untuk kendaraan lebih ramah lingkungan dan menggantikan bahan bakar minyak," imbuhnya.
Untuk pengembangan mobil listrik hingga produksi massal, diperlukan pendekatan komprehensif dengan daya dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem hilirisasi dan komersialisasi yang kondusif ke depan.
Dan, tak kalah penting, harga dari mobil listrik juga harus didorong agar mampu bersaing dengan produk luar negeri, akan tetapi tetap berkualitas mumpuni.
"Jangan sampai nanti baterai impor datang berharga lebih murah terus barang produksi kita memiliki harga lebih mahal," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa segera dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang mobil listrik dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak penjualan barang mewah mobil listrik, maka dapat mendorong tercapainya target produksi mobil listrik pada 2022.
Baca Juga: Pajak Sedan Direvisi, Pelaku Industri Otomotif Mestinya Tersenyum!
"Untuk mobil listrik, sudah jadi prototipenya. Kami masuk ke sektor industri, maka harus bergandengan dengan industri. Industri akan mau melakukan kalau ada insentif, bila peraturan sudah keluar mudah-mudahan pada 2022 projek mobil listrik berjalan," tutupnya.