Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi

Rabu, 31 Juli 2019 | 14:26 WIB
Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi
Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta berencana mewajibkan bengkel yang beroperasi di wilayah Ibu Kota memiliki layanan uji emisi mulai 2020. Tujuannya, tentu saja ikut menjaga bahwa kendaraan bermotor beredar dalam kondisi tidak mengeluarkan zat polutan berlebih.

Tampilan bengkel modern CARfix di Karawaci [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Tampilan bengkel modern CARfix di Karawaci [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Dengan begitu, bengkel-bengkel yang saat ini masih beroperasi harus mulai berbenah diri agar tetap bisa memberikan layanan jasa di masa mendatang. Menanggapi hal ini, Chief of Administration Support PT Meka Adi Pratama (CARfix), Joko Cahyono mengatakan bahwa pemeriksaan berkala atas saluran gas buang kendaraan bermotor bisa saja dilakukan berdasarkan area.

"Area yang memiliki polusi cukup besar pasti perlu jadi perhatian. Perkembangan kedepannya kita akan lihat regulasinya dulu," ujar Joko Cahyono, di Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Namun Joko Cahyono menegaskan, selama aturan yang ditetapkan sudah menjadi regulasi dari pemerintah, pihaknya akan mendukung. Karena memang perkembangannya mulai ke arah sana, yaitu kendaraan ramah ligkungan.

Baca Juga: Penjualan Toyota di GIIAS 2019 Masih Ditopang Model Lama

"Kalau memang itu regulasi dari pemerintah pasti kami akan support program pemerintah. Akan tetapi sekarang memang belum ada pembicaraan dengan pemerintah," kata Joko Cahyono.

Sebelumnya Andono Warih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, menargetkan agar dihadirkan 933 unit bengkel uji emisi untuk memuluskan rencana Jakarta bebas polusi udara pada 2020.

Andono Warih menjelaskan, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap jumlah kendaraan roda dua dan roda empat alias motor dan mobil di DKI Jakarta. Setidaknya, lanjut Andono Warih, harus ada 7 juta mobil melakukan uji emisi selama setahun.

"Sumber utama kotornya udara di Jakarta adalah transportasi, yang bisa mencapai 75 persen. Saat ini ada 3,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Jadi dalam setahun kami bisa melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari," tuturnya saat itu.

Baca Juga: Banjir Pengunjung GIIAS 2019, Teknologi Jadi Indikator Antusiasme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI