Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau GAIKINDO menyambut positif aturan pemerintah yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi, peraturan yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan industri otomotif di Tanah Air. Walaupun sebelumnya sempat ada beberapa revisi yang dilakukan oleh pemerintah terkait aturan itu.
"Sebetulnya iya, saat terakhir memang sempat ada perbaikan. Akan tetapi perbaikan itu sifatnya positif sekali untuk pertumbuhan industri otomotif tanah air," ujar Yohannes Nangoi, di ICE BSD, Tangerang, baru-baru ini.
Namun demikian, dalam hal ini Yohannes Nangoi masih belum bersedia menjabarkan bocoran terkait aturan yang kabarnya segera diteken Presiden Joko Widodo itu. Hanya saja aturan yang akan diterbitkan dinilai sudah tepat.
Baca Juga: Penjualan Toyota di GIIAS 2019 Masih Ditopang Model Lama
"Yang jelas pemerintah sangat mendukung industri otomotif. Jadi nanti tinggal dilihat kalau peraturannya keluar isinya akan sangat positif," kata Yohannes Nangoi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif melalui Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor yang akan diteken Presiden Joko Widodo.
Sri Mulyani membeberkan pemerintah akan memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.
Pemerintah juga akan memberikan fasilitas tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Baca Juga: Wow, Wuling Laku 1.000 Unit Lebih Banyak dari GIIAS Tahun Lalu