Pajak Sedan Direvisi, Pelaku Industri Otomotif Mestinya Tersenyum!

Selasa, 30 Juli 2019 | 14:30 WIB
Pajak Sedan Direvisi, Pelaku Industri Otomotif Mestinya Tersenyum!
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten (18/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau GAIKINDO, Yohannes Nangoi memberikan bocoran soal kebijakan pemerintah yang sudah melakukan penyesuaian tarif terkait pajak mobil jenis sedan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi mengunjungi Pameran GIIAS 2019 setelah menyampaikan Keynote Speech pada Konferensi GIAC ke-14 [Dok. Seven Events].
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi mengunjungi Pameran GIIAS 2019 setelah menyampaikan Keynote Speech pada Konferensi GIAC ke-14 [Dok. Seven Events].

Menurutnya, dari aturan yang hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo ini, para pelaku industri yang memasarkan produk jenis sedan boleh tersenyum.

"Harusnya senyum. Makanya tunggu dulu keluar paket kebijakannya," ujar Yohannes Nangoi, di pengujung closing ceremony GIIAS 2019, yang bertajuk Exhibitors Night, di ICE, BSD City, Tangerang baru-baru ini.

Nantinya, tambah Yohannes Nangoi, Peraturan Presiden atau Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP) akan menjadi satu.

Baca Juga: Bantu, Aplikasi Layanan Otomotif dari Universitas Gadjah Mada

Namun apakah kebijakan ini akan mendorong penjualan mobil jenis sedan yang selama ini merosot karena tingginya pajak, Yohannes Nangoi mengaku belum bisa memberikan gambaran.

"Ya makanya, kita lihat saja nanti. Apakah akan berlaku langsung atau akan ada jangka waktunya, kita 'kan belum tahu," jelas Yohannes Nangoi.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan di acara seminar GIIAS 2019, bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif melalui Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor yang akan diteken Presiden Joko Widodo.

Salah satunya adalah untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak bagi kendaraan jenis sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan kategori Multi-Purpose Vehicle atau MPV.

"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mewah. Kita tidak lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga ukuran saja, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4000 cc dan di atas 4.000 cc," tandas Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Konferensi Otomotif GIIAS 2019: Pajak Sampai Keppres Mobil Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI