Suara.com - Masih lekat di ingatan aksi penganiayan kepada seorang sopir truk di Cianjur, Jawa Barat yang dilakukan oleh pria pengendara motor yang mengenakan kaus Brimob. Tak butuh waktu lama, pada Senin (29/7/2019) pria itu pun menyampaikan permintaan maaf di polsek Bojong Picung, Cianjur.
Sopir truk dianiaya oleh pria yang menganakan kaus Brimob karena dianggap membuat macet dan menghalangi jalan.
Pria berkaus Brimob yang diketahui bernama Afrizal Faisal ini tak hanya memaki sopir truk bernama Deden Yudhistira, tapi juga menganiaya sopir yang bepergian sendiri tanpa kernetnya.
Dianggap main hakim sendiri, pria berkaus Brimob itu pun menuai hujatan dari warganet karena dianggap arogan, sekaligus membuat citra Brimob menjadi buruk.
Baca Juga: Pendapatan Bisnis Melambat, Uber Pangkas 400 Pekerja Pemasaran
Tapi ternyata aksi Afrizal Faisal yang menganiaya sopir truk di desa Ciheya, Cianjur, Jawa Barat ini harus diakhiri dengan permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @agoez_bandz4 "Pelaku atas nama bapak Afrizal Faisal sudah terciudk dan mengakui segala kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maaf baik secara lisan maupun tulisan di polsek Bojong Picung, Cianjur, Jawa Barat tadi sore (Senin (29/7/2019) sekitar pukul 17.00,"
Sementara pada video permintaan maaf, Afrizal Faisal mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya itu.
"Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Afrizal Faisal memohon maaf yang sebesar-besarnya, atas kejadian pemukulan terhadap saudara Deden Yudhistira sehingga viral di media sosial," kata Afrzal Faisal di video tersebut.
Afrizal Faisal meminta maaf kepada sang sopir truk, Deden Yudhistira, dua orang perwakilan dari komunitas sopir truk.
Baca Juga: Hadapi Petinju Thailand, Daud Yordan Ingin Ukir Sejarah untuk Indonesia
Permohonan maaf yang dilakukan Afrizal Faisal mungkin sudah diterima oleh sopir truk yang dianiayanya. Tapi nampaknya tidak untuk warganet, karena banyak yang menyayangkan kalau kejadian ini tidak diproses secara hukum.