Harga Mobil Hybrid Belum Tentu Turun Meski Ada Aturan Mobil Listrik

Sabtu, 27 Juli 2019 | 18:53 WIB
Harga Mobil Hybrid Belum Tentu Turun Meski Ada Aturan Mobil Listrik
Mobil Mistubishi Outlander PHEV dipajang dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengaku belum bisa memastikan akan menurunkan harga mobil hibrida Outlander PHEV yang dibanderol sekitar Rp 1,2 miliar meski aturan mobil listrik jadi disahkan pemerintah.

"Kami lihat nanti. Kami kan juga enggak bisa memastikan seberapa besar insentif yang diberikan oleh pemerintah, sehingga punya dampak besar terhadap harga (Outlander PHEV)," ujar Irwan Kuncoro, Director of Sales Marketing Division PT MMKSI, di arena GIIAS 2019, ICE BSD, Tangerang, Sabtu (27/7/2019).

Lebih lanjut, kata Irwan, dirinya belum bisa memastikan apakah nanti harga Outlander PHEV akan turun seiring terbitnya aturan pemerintah. Pasalnya pemerintah biasanya memberi jeda selama dua tahun sejak aturan tersebut diresmikan.

"Biasanya aturan itu ada masa transisinya dan transisinya bisa sampai dua tahun," terangnya.

Baca Juga: Indonesia Masuki Era Mobil Listrik, Toyota Segera Luncurkan Prius PHEV

Sementara itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) yang sudah meluncurkan C-HR Hybrid sebagai salah satu mobil ramah lingkungan dengan tegas mengaku tidak menutup kemungkinan harga mobil hybrid masih bisa turun level jika regulasi terkait mobil listrik sudah diterbitkan.

"Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla) sudah bilang, tahun ini akan keluarkan (regulasi). Dengan (peraturan) itu sudah keluar ya sudah jelas jadinya harga jadi berapa, Rp 500 juta ya bisa turun lagi," kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aturan mobil listrik yang berupa Peraturan Presiden akan salah satunya mengatur tentang insentif serta diskon pajak bagi produsen mobil listrik.

Sayang Sri Mulyani belum membeberkan besaran insentif yang akan disediakan oleh pemerintah tersebut.

Baca Juga: Akhir Juli 2019, Pemerintah Umumkan Peraturan Mobil Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI