Menkeu : Klasifikasi Kendaraan Penumpang Akan Diubah

Sabtu, 27 Juli 2019 | 14:30 WIB
Menkeu : Klasifikasi Kendaraan Penumpang Akan Diubah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat penjelasan dari Manager Public Relations PT Toyota-Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat (tengah) tentang mobil elektrifikasi Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dari balik kemudi saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengisi salah satu seminar di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bila Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendorong industri otomotif akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kedua kebijakan tersebut akan merujuk kepada industri otomotif yang ramah lingkungan. Nantinya, pabrikan yang berinvestasi di bidang elektrifikasi kendaraan, bakal mendapat keringanan pajak. Selain itu, masyarakat juga akan dipermudah untuk memiliki kendaraan ramah lingkungan.

"Kategori pengelompokannya diubah. Kendaraan penumpang, komersial, hybrid dan mild hybrid, flexy engine, serta electric vehicle. Kapasitas mesinnya jadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000cc, 3.000-4.000cc, dan 4.000cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu," ujarnya.

Menkeu menambahkan, mobil yang masuk dalam program low cost green car atau LCGC, nantinya akan dikenai PPnBM sebesar 3 persen. Sebelumnya, model tersebut tidak masuk dalam daftar barang mewah.

Baca Juga: Penjualan Mobil LCGC Semakin Merosot? Begini Kata Produsen

"Jadi, kombinasi dari program, kapasitas mesin dan emisi karbon dioksida," terangnya.

Sejumlah kendaraan berjenis Low Cost and Green Car (LCGC) tampak melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, Jakarta. [Suara.com]
Sejumlah kendaraan berjenis Low Cost and Green Car (LCGC) tampak melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, Jakarta. [Suara.com]

Sebelumnya, mengungkapkan bahwa aturan pemerintah terkait mobil listrik yang tertuang dalam Perpres dan PP segera diterbitkan dalam pekan ini.

"Minggu ini Presiden (Joko Widodo) akan menandatangani dan akan meluncurkan dua policy industri otomotif yang sangat penting," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, Perpres dan PP terkait mobil listrik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat, karena rancangan aturan tersebut telah disepakati oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian dan Menko Maritim.

Baca Juga: Wah, Ternyata Mobil LCGC Kurang Tepat Dipakai Buat Mudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI