Menkeu Harap Industri Otomotif Indonesia Tidak Jago Kandang

Jum'at, 26 Juli 2019 | 17:06 WIB
Menkeu Harap Industri Otomotif Indonesia Tidak Jago Kandang
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius PHV Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, berharap industri otomotif Indonesia tidak hanya jago kandang. Pasalnya, dengan populasi penjualan 1,2 juta unit per tahun, industri otomotif Tanah Air masih kalah perkasa dengan negara tetangga, Thailand.

"Kami di dalam pemerintah mengharapkan bahwa industri otomotif di Indonesia tidak hanya jadi jago kandang. Kalau di Asean, Thailand masih selalu menjadi banchmark kalau bicara otomotif," ujar Sri Mulyani, saat mengisi seminar Gaikindo International Automotive Confrence di sela pameran GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menambahkan, Thailand saat ini masih menjadi eksportir otomotif nomor satu di limgkungan Asean. Sedangkan penjualan domestiknya nomor dua.

"Padahal, populasinya hanya seperempat dari kita," tegasnya.

Baca Juga: Bakal Berlaga di Korea, Rio Haryanto Sempatkan Melongok GIIAS 2019

Pada kesempatan yang sama, Menkeu mengungkapkan bahwa aturan pemerintah terkait mobil listrikyang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) segera diterbitkan dalam pekan ini.

Shouting Race Competition dari Hyundai di GIIAS 2019 [Dok. Seven Events].
Shouting Race Competition dari Hyundai di GIIAS 2019 [Dok. Seven Events].

"Minggu ini Presiden (Joko Widodo) akan menandatangani dan akan meluncuurkan dua policy industri otomotif yang sangat penting," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, Perpres dan PP terkait mobil listrik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat, karena rancangan aturan tersebut telah disepakati oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian dan Menko Maritim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI