Suara.com - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyatakan pelaku industri menyambut rancangan Peraturan Presiden terkait Mobil Listrik yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pegelaran Gaikindo International Auto Show 2019 (GIIAS) pada pekan ini.
“Kami sangat gembira tentunya, kami menyambut baik sekali Perpres Mobil Listrik (yang) katanya sudah oke dan harmonisasi tarif (yang) katanya sudah oke. Itu yang kami tunggu-tunggu selama ini,” kata Jongkie dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Menurut Jongkie, aturan tersebut sudah sesuai dengan masukan dan rekomendasi dari para pelaku industri kepada pemerintah.
“Jadi bagus, kita sudah senang semua ya. Sekarang silahkan industri otomotif memakai (memanfaatkan) semua yang diberikan dan disediakan oleh pemerintah,” ujar Jongkie.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Listrik
Gaikindo, imbuh dia, akan mempelajari regulasi itu secara detil setelah Presiden Joko Widodo betul-betul menandatangani insentif untuk industri otomotif nasional tersebut.
“Jadi sekarang ini kan masa persiapan buat semua merek, sudah jelas bahwa dua tahun lagi akan begini petanya, model yang mana yang mau dibikin, mana yang mau diekspor dan seterusnya,” tukas Jongkie.
Ia meyakini, Perpres ini akan mendatangkan investasi di dalam negeri, sementara industri otomotif yang ada juga mempersiapkan diri.
“Ya pasti dong (datangkan investasi). Andaikata sekarang ada yang belum produksi hybrid atau plug in hybrid atau electric vehicle (kendaraan listrik) pokoknya dua tahun lagi tarifnya pasti akan begini,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa dalam Perpres mobil listrik pemerintah akan memberikan sejumlah insentif serta kemudahan pada produsen serta sektor pendukung kendaraan listrik.
Baca Juga: GIIAS 2019 Resmi Dibuka, JK: Regulasi Kendaraan Listrik Terbit Tahun Ini
Kemudahan itu antara lain fasilitas tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan bakunya, kemudahan impor, dan tax allowance bagi industri suku cadang.