Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (24/7/2019), mengungkapkan bahwa aturan pemerintah terkait mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) segera diterbitkan dalam pekan ini.
"Minggu ini Presiden (Joko Widodo) akan menandatangani dan akan meluncuurkan dua policy industri otomotif yang sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam seminar Gaikindo International Automotive Confrence di sela pameran GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, Perpres dan PP terkait mobil listrik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat, karena rancangan aturan tersebut telah disepakati oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian dan Menko Maritim.
Baca Juga: Soal Mobil Listrik, Gaikindo: Bahaya Jika Infrastruktur Belum Siap
"Karena seluruh menteri sudah menyepakati dan menandatangani. Jadi saya yakin Bapak Presiden akan mengeluarkannya. Sudah diformulasikan bersama. Nanti Bapak Presiden kalau keluar baru akan menjelaskan semuanya," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan Peraturan Presiden akan mengatur percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sementara Peraturan Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan mengatur terkait pajak, klasifikasi, dan emisi.
Dengan segera terbitnya Perpres ini, jelas Sri Mulyani, maka industri kendaraan listrik segera memiliki payung hukum untuk berkembang di Indonesia.