Waduh, Pemobil di Jawa Timur Jadi 'Korban' Salah Tilang Karena Speed Gun

Rabu, 24 Juli 2019 | 19:30 WIB
Waduh, Pemobil di Jawa Timur Jadi 'Korban' Salah Tilang Karena Speed Gun
Ilustrasi speedometer mobil. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa ruas tol sudah dilengkapi speed gun, alat yang digunakan petugas kepolisian untuk mengukur kecepatan mobil. Jika mobil melaju terlalu cepat atau terlalu lambat, maka akan mendapat surat tilang (bukti pelanggaran). Namun, seorang pemobil mengaku jadi korban salah tilang, karena angka di speedometer dan speed gun tidaklah sama.

Lewat jejaring Facebook, pria ini menceritakan pengalaman yang baru saja menimpanya. Ia, mengaku sedang melaju di salah satu ruas tol di Jawa Timur dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

Angka tersebut merupakan kecepatan minimal yang wajib ditaati setiap pengemudi mobil di jalan tol.

Karena merasa sudah melaju tidak di bawah kecepatan, pemobil ini pun santai dan tidak menambah kecepatan. Tapi ternyata, ia malah mendapat surat tilang karena angka yang muncul di speed gun berbeda dengan yang ia lihat di speedometer.

Baca Juga: Wismilak Foundation Gelar Kompetisi Wirausahawan Muda

"Barusan kena 'korban' speed gun tol Jatim. Di speedometer saya jalan manteng 60 kilometer per jam, tapi versi speed gun 51 kilometer per jam," katanya.

Melanjutkan "Akhirnya dapat surat biru dari pak pol. Buat pengalaman aja, kalau di tol, minimal melaju 70 kilometer per jam versi speedometer kita, biar aman."

Pengemudi Mobil Jadi Korban Salah Tilang Karena Speed Gun. (Facebook)
Pengemudi Mobil Jadi Korban Salah Tilang Karena Speed Gun. (Facebook)

Pengalaman pemobil ini pun menuai beragam respons dari warganet.

"Setahu saya, speedometer di mobil dan motor itu memang disetting lebih cepat sekitar 10 persen dari kondisi asli. Tujuannya biar nggak pada ngebut," kata Arief.

"Udah tahu, tapi kita kan berpedoman di speedometer. Misal sudah 60 kilometer per jam, tapi cuma kebaca 50 kilometer per jam, kan bingungin namanya. Nggak salah tapi disalahkan, padahal ban standard gitu," tulis Sofyan.

Baca Juga: Kominfo Nilai Youtuber Kimi Hime Langgar UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI