Organda Dukung Pemerintah Kerahkan Bus Listrik di Jabodetabek

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 22 Juli 2019 | 18:20 WIB
Organda Dukung Pemerintah Kerahkan Bus Listrik di Jabodetabek
Bus listrik melintas saat uji coba di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah terkait penerapan bus listrik sebagai moda transportasi umum ramah lingkungan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kami mendukung kehadiran transportasi ramah lingkungan bus listrik," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Dia menjelaskan bahwa dukungan itu diberikan dengan menjadikan angkutan kecil berupa angkot dan mikrolet sebagai feeder atau kendaraan pengumpan bagi trayek-trayek yang dilewati bus listrik.

"Ada 1.200 unit mikrolet yang telah terintegrasi dengan Jak Lingko. Kendaraan itu nantinya akan menjadi feeder untuk bus listrik," ujarnya.

Baca Juga: Transjakarta Belum Gunakan Bus Listrik Karena Terkendala Regulasi

Angkutan kecil tersebut, lanjut Shafruhan, akan menjangkau para penumpang yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk dengan kondisi jalanan sempit.

"Kami terus berupaya melakukan peremajaan angkutan umum konvensional dan mengintegrasikannya dengan Jak Lingko secara bertahap," tutur Shafruhan.

Lebih lanjut dia berharap bahwa kehadiran bus listrik akan menambah warna baru bagi angkutan darat di Jabodetabek, sekaligus mengurangi polusi yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor.

Sebelumnya, beberapa operator penyedia jasa layanan transportasi darat telah menandatangani perjanjian kerja sama pengoperasian bus listrik antara lain Perum Damri, PPD dan Kopaja dengan perusahaan bus listrik seperti PT Mobil Anak Bangsa (MAB).

Pada 2020, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan ada 1.000 unit bus listrik yang akan beroperasi di Jabodetabek. Hal ini diklaim selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) mengenai transportasi ramah lingkungan. [Antara]

Baca Juga: Bus Listrik Masuk dalam Peta Jalan Jakarta Cleaner Air 2030

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI