Suara.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla atau kerap disapa JK mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi kendaraan listrik akan segera terbit. Meski belum menyampaikan secara detail, namun aturan yang akan mengatur industri kendaraan listrik di Indonesia itu dipastikan terbit tahun ini.
"Masih menunggu, tapi tahun ini," ujar JK di sela kunjungan GIIAS 2019, Kamis (18/7/2019), di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Wakil Presiden atau RI-2 juga menambahkan, saat ini aturannya masih disesuaikan. Mulai dari segi keuangan, juga pajaknya. Semua harus tersinkronisasi agar bisa menarik industri dan juga konsumen.
Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Bersamaan GIIAS 2019, Ini Target GAIKINDO
"Harus diseimbangkan industri dan konsumennya," ungkap JK.
Kabarnya peraturan ini akan berfokus pada kendaraan listrik berbasis baterai. Sedangkan kendaraan lain di luar baterai, seperti hibrida atau plug-in hybrid tidak ada dalam peraturan itu.
Peraturan yang disusun juga menjelaskan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) yang mengikat, baik untuk industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) juga bagi komponen pendukung.
Untuk TKDN sepeda motor listrik, industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023. Level TKDN kemudian harus meningkat menjadi 60 persen, periode 2023-2025 dan menjadi 80 persen periode 2025 dan seterusnya.
Untuk mobil listrik, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Bertahap kemudian naik hingga 80 persen pada 2025 dan seterusnya.
Baca Juga: Toyota Supra Pasti Meluncur di GIIAS 2019, Berapakah Harganya?