Duh, Kota Ini Mendenda Rp 2 Juta Buat Mobil Kotor

Rabu, 17 Juli 2019 | 18:00 WIB
Duh, Kota Ini Mendenda Rp 2 Juta Buat Mobil Kotor
Dubai buka beragam objek wisata baru. [Dok. Dubai Tourism Indonesia].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uni Emirat Arab (UAE) memang terkenal memiliki kebijakan yang ketat terkait aturan berkendara. Dengan begitu, pemilik tentu tidak boleh sembarangan untuk urusan di jalan raya.

Mobil polisi Dubai buatan W Motors [YouTube: SPS].
Mobil polisi Dubai buatan W Motors [YouTube: SPS].

Sebuah aturan unik, seperti dikutip dari Gulf News, baru-baru ini Kota Dubai menerapkan aturan tidak biasa. Demi menjaga estetika kota, pemerintah setempat akan melakukan denda terhadap pemilik kendaraan yang bepergian dengan kendaraan dalam kondisi kotor.

Dalam hal ini, memarkir mobil dalam keadaan kotor di tempat parkir umum akan didenda 500 Dirham atau sekitar Rp 2 juta.

Disebutkan, aturan ini berlaku terhadap pemilik mobil yang memarkir miliknya di titik-titik kantong parkir tertentu. Semisal parkir untuk penyimpanan mobil dalam waktu cukup lama.

Baca Juga: Acara Beautiful Malino Digelar, Sektor Otomotif Dapat Porsi

Jika terbukti kotor, petugas akan menempel stiker maklumat pada bagian kaca depan. Setelah ditandai, pemilik kendaraan diberi waktu selama 15 hari. Jika hal itu tidak dijalankan, maka petugas berwajib akan menyita kendaraan.

Bahkan jika pemilik tidak menghubungi pihak berwajib untuk membayar denda, maka kendaraan akan dilelang sesuai aturan berlaku.

Langkah yang diambil pemerintah kota Dubai tentu bukan tanpa alasan. Sebagai kota destinasi wisata, estetika kota menjadi perhatian khusus bagi pemerintah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI