Menakar Peluang Mobil Hybrid di Indonesia

Minggu, 14 Juli 2019 | 01:05 WIB
Menakar Peluang Mobil Hybrid di Indonesia
Toyota C-HR Hybrid dipamerkan dalam arena IIMS 2019 di Jakarta, Kamis (25/4/2019). [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah pada saat ini sedang berfokus dalam mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan ketimbang mobil bermesin bakar konvensional.

Oleh karena itu tak heran bila para agen pemegang merek (APM) perlahan mulai meluncurkan mobil hybrid ataupun plug-in hybrid sebelum sepenuhnya beralih ke listrik.

Namun sebenarnya berapa besar peluang mobil ramah lingkungan di Indonesia? Terlebih mobil hybrid yang saat ini dipasarkan jauh lebih mahal ketimbang mobil konvensional.

Pengamat Otomotif, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, mobil hybrid sebenarnya memiliki peluang pasar yang cukup besar, apalagi mobil ramah lingkungan memang sedang menjadi fokus pemerintah.

Baca Juga: Yaris Generasi Terbaru Disebut Bakal Gunakan Mesin Hybrid

"Sekarang masih mahal karena aturan hukum yang meringankan harga kendaraan ramah lingkungan belum turun. Itu sebabnya banyak pemain besar menunggu kepastian hukumya," ujar Yannes saat dihubungi Suara.com.

Yannes menjelaskan investasi industri manufaktur yang dilakukan mencapai triliunan rupiah. Sehingga perlu ada dasar hukum untuk menghitung poin-poin yang diperlukan.

"Hybrid juga akan berpeluang karena sama-sama mendapatkan keringanan insentif. Hanya tidak sebesar mobil listrik," papar Yannes.

Dari bocoran draf terakhir, peraturan presiden akan berfokus pada kendaraan listrik berbasis baterai. Untuk kendaraan lain di luar baterai, seperti hibrida atau plug in hybrid tidak ada dalam peraturan tersebut.

Peraturan tersebut juga menjelaskan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) yang mengikat baik untuk industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) juga untuk komponen pendukung.

Baca Juga: Mitsubishi Outlander Hybrid Meluncur Pekan Depan di Jakarta

Untuk TKDN sepeda motor listrik, industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023. Level TKDN kemudian harus meningkat menjadi 60 persen, periode 2023-2025 dan menjadi 80 persen periode 2025 dan seterusnya.

Untuk mobil listrik, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Bertahap kemudian naik hingga 80 persen pada 2025 sampai seterusnya.

Meski peraturan presiden terkait kendaraan listrik belum juga terbit, tercatat beberapa pemain besar otomotif seperti Toyota, BMW, Mercedes-Benz, dan Mitsubishi sudah mulai memperkenalkan produknya di Indonesia. Sementara kendaraan roda baru Honda yang berani mengeluarkan kendaraan listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI