Untuk mobil listrik, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Bertahap kemudian naik hingga 80 persen pada 2025 sampai seterusnya.
Meski peraturan presiden terkait kendaraan listrik belum juga terbit, tercatat beberapa pemain besar otomotif seperti Toyota, BMW, Mercedes-Benz, dan Mitsubishi sudah mulai memperkenalkan produknya di Indonesia. Sementara kendaraan roda baru Honda yang berani mengeluarkan kendaraan listrik.