Antara Isyarat dan Rambu Lalu Lintas, Mana yang Harus Diprioritaskan?

Jum'at, 12 Juli 2019 | 12:56 WIB
Antara Isyarat dan Rambu Lalu Lintas, Mana yang Harus Diprioritaskan?
Ilustrasi lampu lalu lintas (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk bisa mewujudkan suasana jalanan yang kondusif, seseorang tentunya harus paham dengan isyarat dan rambu-rambu lalu lintas. Tapi terkadang karena saking banyaknya petunjuk tersebut, banyak yang bingung mana yang harus diprioritaskan.

Seperti yang diketahui petunjuk lalu lintas tak hanya berupa isyarat lampu warna merah kuning hijau alias traffic light, tapi ada juga rambu lalu lintas perintah dan larangan serta garis-garis khusus atau yang sering disebut markah jalan.

Semua wajib dipatuhi para pengendara agar senantiasa aman dan selamat. Nah, untuk kalian yang bingung mana tanda lalu lintas yang harus didahulukan tak usah panik karena Kementerian Perhubungan telah memberikan info grafis yang jelas.

Dikutip dari akun Instagram @kemenhub151, sesuai Undang-undang No. 22 Pasal 103 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang pengutamaan pertunjuk lalu lintas

Baca Juga: Dua Rolls-Royce di Satu Garasi, Warganet: Siasati Peraturan Ganjil Genap

Pertama, alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada rambu lalu lintas atau markah jalan. Jadi pengendara harus memrioritaskan petunjuk bergambar yang dipasang di pinggir jalan.

Aturan tentang isyarat dan rambu lalu lintas. (Instagram/@kemenhub151)
Aturan tentang isyarat dan rambu lalu lintas. (Instagram/@kemenhub151)

Kedua, rambu lalu lintas yang berisi perintah larangan harus didahulukan daripada markah jalan. Supaya tetap aman, pengendara pun tak boleh menerobos isyarat lampu lintas. Berhenti ketika lampu merah, waspada saat lampu kuning dan melajulah saat lampu hijau.

Ketiga, dalam kondisi darurat seperti saat macet parah markah jalan khususnya kotak Yellow Box Junction harus diutamakan daripada rambu lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan. Pengendara wajib berhenti sebelum kotak kuning saat kemacetan belum terurai sekalipun isyarat rambu sudah berwarna hijau.

Itulah urutan petunjuk lalu lintas yang harus diprioritaskan pengendara di Indonesia.

Baca Juga: Ketua DPR Berpesan agar Pemudik Patuhi Peraturan Lalu Lintas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI