Suara.com - Praktisi transportasi dari Institute for Transportation Development Policy (ITDP) mengatakan tilang elektronik atau e-tilang (E-TLE) harus dilengkapi dengan database yang mumpuni agar bisa digelar dengan lebih optimal.
"Percepat databasenya, agar e-tilang benar-benar optimal dijalankan," kata South East Asia Director ITDP Yoga Adiwinarto di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Database ini sangat diperlukan utamanya untuk efektivitas pembayaran denda tilang. Misalnya jika mobil yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu ditilang, tapi belum membayar denda tilang.
Maka dengan data base ini polisi bisa melacak keberadaan kendaraan tersebut khususnya di area parkir. Karena setiap mobil yang masuk parkiran otomatis plat kendaraannya tercatat dan terekam kamera cctv.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pasang CCTV e-Tilang di Belasan Titik Kawasan Ini
Kamera parkiran di sektor privat itu bisa disambungkan ke infrastruktur IT polisi. Jadi jika ada kendaraan belum bayar denda tilang, petugas parkir bisa memberitahukan kalau kendaraan tersebut belum melunasi kewajibannya.
"Kamera di pakiran harusnya terhubung dengan kepolisian. Dengan begitu polisi bisa menginstruksi kepolisian terdekat untuk mendatangi pengendara tersebut," kata Yoga.
Yoga juga menyarankan agar jumlah cctv pemantau pelanggaran lalu linta diperbanyak misalnya di jalur busway. Sehingga polisi tidak perlu lagi berjaga-jaga di ujung jalan, cukup dengan cctv kendaraan yang melanggar bisa dikenai tilang elektronik langsung.
Seperti diwartakan sebelumnya kepolisian telah memberlakukan skema tilang elektronik di wilayah Jakarta. Tilang elektronik memanfaatkan kamera tersembunyi di 10 titik di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin - Jalan Sudirman.
Polisi pada awal pekan ini mengumumkan, sejak diterapkan pada 1 Juli 2019, tercatat sudah 1.134 pelanggaran terekam tilang elektronik.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Sosialisasi Pengembangan e-Tilang