Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel

Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB
Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar uji emisi kendaraan di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (16/5/2019) [ANTARA FOTO].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa 75 persen penyebab kotornya langit Ibu Kota disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor. Lebih lanjut, emisi tadi adalah hasil pembakaran dari 3,5 juta kendaraan roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua di seluruh penjuru jalan raya di Jakarta.

Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].
Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

Berangkat dari kondisi kualitas udara buruk yang di antaranya dipasok oleh gas buang mobil dan motor itu, Pemprov DKI Jakarta merancang aturan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor mulai 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, Andono Warih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, ditargetkan 933 bengkel memiliki fasilitas uji emisi. Sementara sampai kini, baru tersedia 155 bengkel dengan fasilitas penghitungan gas buang yang menjadi bagian dari layanan perawatan kendaraan bermotor.

"Secara bertahap, kami akan coba melakukan pengetatan uji emisi untuk kendaraan roda empat dulu. Kalau kita mampu menghadirkan 900-an bengkel yang support sistem uji emisi, dalam setahun bisa dilakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil per hari," demikian papar Andono Warih.

Baca Juga: MXGP, Satu Cara Dunia Otomotif Hibur Warga Palembang

Pada sekian banyak bengkel, kelengkapan peranti uji emisi memang telah menjadi persyaratan wajib. Terutama di tempat-tempat yang berpredikat authorized dealer. Setiap kali mobil diservis, layanan uji emisi akan dilakukan. Demikian pual bila si pemilik menghendaki tuning atau modifikasi di bagian mesin.

Di antara para penyedia jasa perawatan kendaraan bermotor, tercatat Auto2000 sebagai salah satu yang konsisten melakukan uji emisi dalam prosedur pelayanannya. Cahaya Fitri Tantriani, Customer Satisfaction Development & Marcomm Head PT Astra International-Toyota Sales Operation memaparkan bahwa mekanisme uji emisi telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.

"Bisa dibilang kami sudah menerapkan tes gas buang sejak alat uji emisi masuk ke Indonesia. Setiap kendaraan yang melakukan perawatan berkala di Auto2000 pasti melalui tes uji emisi. Pelanggan juga bisa meminta uji emisi di luar perawatan berkala kepada service advisor," demikian dipaparkan Cahaya Fitri Tantriani kepada Antara.

Sementara dari sisi tunggangan roda empat atau mobil sendiri, ia menambahkan bahwa mobil modern telah dilengkapi komputer Electronic Control Unit (ECU) dan sensor catalitic converter yang mampu menekan emisi gas buang serendah mungkin hingga nol persen.

"Di Auto2000, kami menggunakan alat GTS Scan Tools yang memastikan apakah ECU dan sensor tadi berfungsi baik atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Asyik, Perusahaan Ponsel Xiaomi Terpikat Bikin Mainan Otomotif

Toh, Cahaya Fitri Tantriani menyatakan, belum ada kerja sama secara resmi antara Auto2000 dengan Pemprov DKI Jakarta. Yang dilakukan pihaknya adalah selalu mengedukasi pelanggan untuk melakukan perawatan berkala sesuai jadwal agar kendaraan selalu prima dan ramah lingkungan. Termasuk di dalamnya adalah melakukan uji emisi.

Sementara itu, sejumlah pemilik bengkel telah meminta Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan kewajiban uji emisi bagi pengendara, termasuk keharusan kepemilikan fasilitas uji emisi dalam pengajuan izin usaha.

"Agak repot bila semua bengkel otomotif harus punya alatnya. Mungkin harus diperjelas juga syarat-syarat bengkelnya harus seperti apa, perizinan, pengoperasian teknis, dan semacamnya. Ya lebih diperjelas saja seperti apa mekanismenya walau baru sebatas rencana," ujar Adun, seorang pemilik bengkel di Jakarta, kepada Antara.

Senada Adun, adalah Hasan, pemilik bengkel di kawasan Utan Kayu Jakarta Timur. Ia berharap ada sosialisasi yang jelas dari pemerintah mengenai aturan wajib alat uji gas buang kendaraan bermotor.

"Biar informasi tidak rancu, lebih baik diumumkan secara utuh lewat media massa atau media sosial secara berkelanjutan. Kalau memang wajib, artinya bukan cuma pemilik bengkel. Pelanggan juga harus tahu. Kan tidak lucu, montir bengkel bongkar mesin lalu cek gas buang, namun pelanggan tidak mau dikenakan biaya karena tidak tahu kalau uji emisi ini diwajibkan," jelas Hasan sembari memberikan ilustrasi pentingnya sosialisasi sebelum aturan diterapkan.

Bila kebijakan bengkel wajib uji emisi ini diterapkan, tentunya pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu sehingga semua paham peruntukan dan tujuannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI