Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel

Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB
Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar uji emisi kendaraan di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (16/5/2019) [ANTARA FOTO].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, sejumlah pemilik bengkel telah meminta Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan kewajiban uji emisi bagi pengendara, termasuk keharusan kepemilikan fasilitas uji emisi dalam pengajuan izin usaha.

"Agak repot bila semua bengkel otomotif harus punya alatnya. Mungkin harus diperjelas juga syarat-syarat bengkelnya harus seperti apa, perizinan, pengoperasian teknis, dan semacamnya. Ya lebih diperjelas saja seperti apa mekanismenya walau baru sebatas rencana," ujar Adun, seorang pemilik bengkel di Jakarta, kepada Antara.

Senada Adun, adalah Hasan, pemilik bengkel di kawasan Utan Kayu Jakarta Timur. Ia berharap ada sosialisasi yang jelas dari pemerintah mengenai aturan wajib alat uji gas buang kendaraan bermotor.

"Biar informasi tidak rancu, lebih baik diumumkan secara utuh lewat media massa atau media sosial secara berkelanjutan. Kalau memang wajib, artinya bukan cuma pemilik bengkel. Pelanggan juga harus tahu. Kan tidak lucu, montir bengkel bongkar mesin lalu cek gas buang, namun pelanggan tidak mau dikenakan biaya karena tidak tahu kalau uji emisi ini diwajibkan," jelas Hasan sembari memberikan ilustrasi pentingnya sosialisasi sebelum aturan diterapkan.

Baca Juga: MXGP, Satu Cara Dunia Otomotif Hibur Warga Palembang

Bila kebijakan bengkel wajib uji emisi ini diterapkan, tentunya pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu sehingga semua paham peruntukan dan tujuannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI