Suara.com - Sejumlah pemilik bengkel otomotif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan kewajiban uji emisi bagi pengendara termasuk keharusan kepemilikan fasilitas uji emisi dalam pengajuan izin usaha.
"Agak repot juga ya kalau semua bengkel otomotif harus punya alatnya. Mungkin harus diperjelas juga syarat-syarat bengkelnya harus seperti apa, perizinan, pengoperasian teknis, dan semacamnya. Ya lebih diperjelas saja seperti apa mekanismenya walau baru sebatas rencana," kata Adun, salah satu pemilik bengkel otomotif di Jakarta kepada Antara, Rabu (10/7/2019).
Senada dengan Adun, Hasan yang memiliki bengkel di kawasan Utan Kayu Jakarta Timur, berharap ada sosialisasi yang jelas dari pemerintah mengenai aturan wajib alat uji gas buang kendaraan bermotor.
"Biar informasinya tidak rancu, lebih baik diumumkan secara utuh lewat media massa atau media sosial secara berkelanjutan. Kalau memang wajib, artinya bukan cuma pemilik bengkel tetapi pelanggan juga harus tahu. Kan tidak lucu, montir bengkel bongkar mesin lalu cek gas buang, tapi pelanggan tidak mau dikenakan biaya karena tidak tahu kalau itu diwajibkan," ujar Hasan.
Baca Juga: Mobil Tak Berstiker Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor Wali Kota Jakut
Sementara itu, salah satu penyedia jasa perawatan kendaraan bermotor yang konsisten melakukan uji emisi dalam prosedur pelayanannya adalah Auto2000. Customer Satisfaction Development & Marcomm Head PT Astra International-Toyota Sales Operation, Cahaya Fitri Tantriani, mengatakan, mekanisme uji emisi telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.
"Bisa dibilang kami sudah menerapkan tes gas buang sejak alat uji emisi masuk ke Indonesia. Setiap kendaraan yang melakukan perawatan berkala di Auto2000 pasti melalui tes uji emisi. Pelanggan juga bisa meminta uji emisi di luar perawatan berkala kepada service advisor," ujar Tantri.
Ia menambahkan, mobil modern saat ini telah dilengkapi komputer ECU dan sensor catalitic converter yang mampu menekan emisi gas buang serendah mungkin hingga nol persen.
"Di Auto2000, kami menggunakan alat GTS Scan Tools yang memastikan apakah ECU dan sensor tadi berfungsi baik atau tidak," katanya.
Tantri melanjutkan, hingga kini belum ada kerjasama secara resmi antara Auto2000 dengan Pemprov DKI Jakarta. Meski demikian pihaknya tetap mengedukasi pelanggan untuk melakukan perawatan berkala sesuai jadwal agar kendaraan selalu prima dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Ingin Jakarta Bebas Polusi, Mesti Ada Bengkel Uji Emisi Sebanyak Ini
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan 75 persen penyebab kotornya langit Jakarta karena gas buang kendaraan bermotor. Saat ini terdapat 3,5 juta kendaraan bermotor roda empat dan 17 juta kendaraan roda dua yang mengaspal di Jakarta.
Terkait tingginya sumbangan gas buang kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta merancang aturan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor pada tahun 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih, menargetkan sebanyak 933 bengkel otomotif memiliki fasilitas uji emisi. Hingga kini, menurut Andono, baru ada 155 bengkel otomotif yang telah memiliki fasilitas penghitungan gas buang sebagai bagian dari prosedur layanan perawatan kendaraan bermotor.
“Kami akan coba secara bertahap untuk kendaraan bermotor roda empat dulu. Kalau kita mampu menghadirkan 900-an bengkel yang support dengan sistem uji emisi, dalam setahun bisa dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari,” Andono menuturkan.