Terkait tingginya sumbangan gas buang kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta merancang aturan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor pada tahun 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih, menargetkan sebanyak 933 bengkel otomotif memiliki fasilitas uji emisi. Hingga kini, menurut Andono, baru ada 155 bengkel otomotif yang telah memiliki fasilitas penghitungan gas buang sebagai bagian dari prosedur layanan perawatan kendaraan bermotor.
“Kami akan coba secara bertahap untuk kendaraan bermotor roda empat dulu. Kalau kita mampu menghadirkan 900-an bengkel yang support dengan sistem uji emisi, dalam setahun bisa dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari,” Andono menuturkan.
Baca Juga: Mobil Tak Berstiker Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor Wali Kota Jakut