Suara.com - Kendaraan roda empat yang tak ditempeli stiker lulus uji emisi dipastikan tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi penerapan stiker lulus uji emisi dilakukan untuk mendorong program perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.
"Kami sudah pasang spanduk untuk mensosialisasikan itu. Kemungkinan akan diterapkan pekan depan bekerjasama dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," kata Ali, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (10/7/2019).
Mekanismenya, dia menjelaskan, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan memvalidasi stiker lulus uji emisi tersebut melalui aplikasi berbasis android bernama e-Uji Emisi.
Baca Juga: Ingin Jakarta Bebas Polusi, Mesti Ada Bengkel Uji Emisi Sebanyak Ini
Dia mengharapkan pemilik kendaraan telah melakukan uji emisi di bengkel resmi dan mendaftarkannya dalam aplikasi tersebut.
"Nanti kami hadirkan juga mesin uji emisi. Kami akan berikan teguran terlebih dahulu. Namun setelah itu, baru diterapkan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi," tutup dia.
Seperti diwartakan sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta tengah menggalakkan pengujian emisi kendaraan di Ibu Kota untuk menekan polusi udara yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil pengukuran AirVisual, laman penyedia peta polusi udara di dunia, Jakarta masuk dalam daftar tiga kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia.
Indeks kualitas udara Jakarta, menurut data AirVisual per 9 Juli lalu, mencapai angka 145 dan termasuk dalam kategori tidak sehat.
Baca Juga: DLH DKI Gelar Uji Emisi, Bestari: Telat Banget
Sementara pada 4 Juli lalu Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota, sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi dan masyarakat Jakarta, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar pemerintah pusat dan DKI Jakarta menyediakan udara bersih di Ibu Kota.