Suara.com - Mengemudikan motor apalagi mobil di ibu kota Jakarta terasa gampang-gampang susah. Bukan perkara operasional kendaraan, namun perilaku para pengendara.
Seperti diilustrasikan oleh kantor berita Antara, bahwa di banyak kawasan di Jakarta, menyerobot garis batas saat lampu merah menyala di perempatan jalan besar dan kecil menjadi hal yang selalu terjadi. Sepeda motor saling serobot jalur dan melawan arah atau menduduki jalur bis TransJakarta juga bukan hal aneh lagi walau ada petugas yang berjaga.
Banyak di antara para pengendara yang acap berlaku demikian tidak menganggap perilaku itu salah dan melawan hukum. Bahkan praktik mengintimidasi pengemudi yang berperilaku tertib di jalan juga bukan hal yang jarang terjadi, terutama saat lampu merah menyala tanda dilarang melaju.
Bagaimana dengan penerapan kamera CCTV untuk keperluan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Baca Juga: Mitsubishi Outlander PHEV Bakal Dijual di Kisaran Rp 1,3 Miliar
Diketahui, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 12 kamera pemantau tilang elektronik atau ETLE di 10 titik, yaitu JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Simpang Sarinah - Starbucks, serta JPO Plaza Gajah Mada yang sudah diaktifkan sejak 1 Juli 2019.
Kamera-kamera tadi menambah 12 kamera sebelumnya yang telah dipasang di Jalan Sudirman - Jalan MH Thamrin, dengan kemampuan menganalisa pelanggaran seperti:tidak mengenakan sabuk keselamatan, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil genap, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, batas kecepatan, hingga mampu merekam kegiatan di kabin mobil secara lebih jelas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, pada akhir pekan lalu (5/7/2019) menyatakan, sejak penerapan tilang elektronik berkamera baru pada 1 - 3 Juli 2019, terhitung ada 437 pelanggar, dan 50 persen di antaranya berupa pelanggaran sabuk keamanan.
"Dari 437 pelanggar ini, 269 adalah pelanggar sabuk pengaman, kemudian kedua (nomor) ganjil genap dan ketiga bermain ponsel sambil mengemudi," demikian papar Kombes Yusuf.
Lantas apa kata para pengguna jalan raya sehubungan penambahan kamera CCTV serta diberlakukannya ETLE sejak beberapa waktu lalu?
Baca Juga: Menuju Era Mobil Listrik, Aliansi Otomotif Ini Siapkan Inovasi
Sejumlah warga DKI Jakarta mengatakan aturan tilang elektronik tidak mempengaruhi perilaku berkendara mereka.
"Sama-sama saja ya, mau ada tilang elektronik atau tidak, ya sama aja. Bedanya cuma, satu elektronik satu manual,” ujar Truski, pegawai swasta yang hampir setiap hari melewati jalur Jalan MH Thamrin, di Jakarta Pusat.
Ia sudah biasa berperilaku tertib dalam berkendara, apalagi sejak uji coba tilang elektronik diberlakukan mulai 1 Oktober 2018.
Senada adalah pendapat Irwandri, seorang wiraswastawan, yang kerap mengunakan mobil sebagai pilihan berkendara.
"Tidak terlalu berpengaruh, paling yang harus diingat jangan menggunakan ponsel sambil berkendara karena biasanya digunakan untuk membuka aplikasi Google map,” papar Irwandri.
Kondisi berbeda dialami Erian Sutikno yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online atau taksol. Tilang elektronik ia rasakan cukup menyulitkan.
"Agak ribet menurut saya, karena terkadang penumpang tidak pakai sabuk pengaman, dan saya juga lupa untuk mengingatkan. Biasanya kalau ada polisi baru ingat buat pakai," tandasnya.
Hal yang menunjukkan bahwa perilaku dan etika di jalan raya berpulang kepada penggunanya. Bila sudah biasa tertib, tentu kendala tidak muncul. Namun bagi yang mengabaikan atau tidak terbiasa, sanksi yang diberikan akan menyadarkan dan mengantar pada etika berlalu lintas secara benar.
Mari sambut ETLE yang sudah diberlakukan ini dengan penuh tanggung jawab.