Ingin Jakarta Bebas Polusi, Mesti Ada Bengkel Uji Emisi Sebanyak Ini

Rabu, 10 Juli 2019 | 07:50 WIB
Ingin Jakarta Bebas Polusi, Mesti Ada Bengkel Uji Emisi Sebanyak Ini
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar uji emisi kendaraan di kawasan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (16/5/2019). Sebagai ilustrasi uji emisi [ANTARA FOTO].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu cara mengendalikan kualitas udara agar tetap bersih adalah menjaga level gas buang dari kendaraan bermotor di tingkat rendah.

Ilustrasi knalpot mobil. [Shutterstock]
Ilustrasi knalpot mobil. [Shutterstock]

Dikutip dari kantor berita Antara, Andono Warih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, menargetkan agar dihadirkan 933 unit bengkel uji emisi untuk memuluskan rencana Jakarta bebas polusi udara pada 2020.

Andono Warih menjelaskan, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap jumlah kendaraan roda dua dan roda empat alias motor dan mobil di DKI Jakarta. Setidaknya, lanjut Andono Warih, harus ada 7 juta mobil melakukan uji emisi selama setahun.

"Sumber utama kotornya udara di Jakarta adalah transportasi, yang bisa mencapai 75 persen. Saat ini ada 3,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Jadi dalam setahun kami bisa melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari," kata Andono Warih, Senin (8/7/2019).

Baca Juga: Menuju Era Mobil Listrik, Aliansi Otomotif Ini Siapkan Inovasi

Saat ini, menurut Andono Warih, baru ada 155 bengkel pelaksana uji emisi. Pihaknya akan bekerja sama dengan para pemilik bengkel dan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memenuhi sisa kebutuhan 700-an bengkel berfasilitas uji emisi.

"Kami sudah sosialisasikan ide ini dengan pengusaha-pengusaha bengkel dan SPBU agar melengkapi usaha mereka dengan fasilitas uji emisi kendaraan, sehingga memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan udara kotanya sendiri,” jelas Andono Warih.

Ia menambahkan pula, saat ini pihaknya juga telah memiliki uji emisi berbasis aplikasi android yang bisa diunduh dari PlayStore. Dengan sarana itu, para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan registrasi kendaraan yang terintegrasi dengan bengkel uji emisi dan unit-unit pengelola parkir.

"Begitu masuk area parkir, bisa langsung terdeteksi apakah kendaraan itu sudah lulus uji emisi atau belum. Kalau belum, maka kendaraan itu mendapat disinsentif dari tarif atau lokasi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana membuat kebijakan untuk memberatkan tarif parkir kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Baca Juga: Revitalisasi SMK, Disediakan Kelas Khusus Otomotif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI