Bisa Picu Kecelakaan, Mobil Listrik Wajib Dipasangi Perangkat Suara

Selasa, 09 Juli 2019 | 14:33 WIB
Bisa Picu Kecelakaan, Mobil Listrik Wajib Dipasangi Perangkat Suara
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil listrik selama ini dikenal sebagai kendaraan ramah lingkungan. Tapi di lain pihak, ternyata kehadiran mobil itu juga cukup membahayakan.

Ya, karena tidak menggunakan bahan bakar minyak atau soal,  mobil itu tidak memiliki suara. Hal itu dianggap bisa membahayakan pejalan kaki dan pesepeda yang melintas di jalanan.

Untuk mencegah kecelakaan, negara-negara di Uni Eropa kemudian mengeluarkan kebijakan baru. Semua kendaraan listrik keluaran terbaru harus dilengkapi dengan perangkat kebisingan.

Dikutip dari laman The Sun, dengan perangkat kebisingan, nantinya mobil listrik akan memiliki suara saat melaju sehingga bisa diwaspadai pejalan kaki dan pesepeda yang lewat.

Baca Juga: Kalahkan McLaren, Mobil Listrik Ini Jadi yang Tercepat

Perangkat suara itu harus diaktifkan saat mobil listrik melaju dalam kecepatan 3,2 km/jam atau lebih. Sementara saat berkendara di bawah kecepatan tersebut suara bisa dimatikan.

Sebuah mobil listrik di Chongqing, Cina tengah mengisi ulang baterai [Shutterstock].
Sebuah mobil listrik di Chongqing, Cina tengah mengisi ulang baterai [Shutterstock].

Pemerintah Uni Eropa ingin masyarakat bisa menikmati manfaat transportasi ramah lingkungan secara keseluruhan. Untuk itu, dengan adanya perangkat suara bisa menjamin keselamatan para pejalan kaki dan tunanetra.

"Pemerintah ingin manfaat transportasi hijau (ramah lingkungan) bisa dirasakan oleh semua orang. Kami juga memahami kekhawatiran tunanetra tentang bahaya yang bisa ditimbulkan oleh kendaraan listrik yang sunyi. Dengan adanya peraturan baru bisa menjamin keselamatan pejalan kaki saat menyeberang," ungkap Michael Ellis, Menteri Transportasi Inggris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI