Suara.com - Rutinitas atau kesibukan sehari-hari tak jarang membuat beberapa hal penting nyaris terlewatkan. Antara lain masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir kedaluarsa.
Dikutip dari kantor berita Antara, perpanjangan SIM tidak boleh melewati masa berlaku. Jika terlewat, meskipun hanya satu hari maka wajib mengikuti tes seperti pembuatan awal.
"Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses tes membuat SIM baru," demikian keterangan yang diberikan TMC Polda Metro Jaya via akun sosial media Twitter, @TMCPoldaMetro.
Masih berdasarkan laman sosial TMC Polda Metro Jaya, para pengemudi bisa memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Caranya bisa datang langsung ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), secara online, atau layanan mobil SIM keliling. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan di mana saja dan kapan saja, dengan syarat sudah memiliki e-KTP.
Baca Juga: MXGP, Satu Cara Dunia Otomotif Hibur Warga Palembang
Khusus untuk urusan perpanjangan masa berlaku SIM melalui layanan mobil SIM keliling, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
"Selama SIM Anda masih hidup atau berlaku, bisa lakukan perpanjangan di mana saja. Nanti alamat akan otomatis diperbaharui, jadi tidak perlu mutasi," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter.
Silakan dicatat, berikut daftar wilayah dengan layanan mobil SIM keliling di Jakarta, serta alamat Samsat:
Layanan SIM keliling di Jakarta
1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah (Jalan Nias Kelapa Gading) dan Islamic Center Jakarta (Jalan Keamat Jaya Koja)
3. Jakarta Barat: Mal Ciputra
4. Jakarta Selatan: Depan TMP Kalibata
5. Jakarta Timur: Pasar Induk Jaktim dan Kantor Walikota Jakarta Timur
Baca Juga: Revitalisasi SMK, Disediakan Kelas Khusus Otomotif
Gerai Samsat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi