Suara.com - Pengendara tentunya familiar dengan sederet markah yang terpasang di jalanan. Salah satunya yaitu kotak bergaris kuning atau yang disebut dengan Yellow Box Junction (YBS).
Markah tersebut biasanya muncul di ruas jalan yang strategis. Sementara posisinya berada sebelum rambu-rambu lalu lintas tepatnya di persimpangan jalanan besar.
Sayangnya meski familiar dengan YBS, belum banyak yang tahu tentang fungsi markah tersebut. Padahal wajib diketahui oleh pengguna jalan karena menjadi patokan ketertiban lalu lintas.
Nah, supaya tidak penasaran, yuk langsung saja disimak!
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Jenis dan Arti Markah Jalan yang Sering Diabaikan
Yellow Box Junction memiliki fungsi utama yaitu mencegah kemacetan lalu lintas. Untuk itu, markah itu dipasang di persimpangan jalan besar agar arus lalu lintas tidak terkunci.
Saat jalur di depannya masih tersendat, pengendara wajib berhenti sebelum garis YBS sekalipun rambu-rambu lalu lintas sudah berwarna hijau. Bagi mereka yang memaksa masuk dan menerobos padahal sejumlah kendaraan lain masih ada di dalam YBS, berarti melanggar peraturan dan bisa ditilang.
Sebagai pengingat, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) hurif a & b tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas menyebutkan bagi mereka yang berhenti di belakang garis stop terancam hukuman pidana dua bulan dan denda Rp 500.000. Jadi biar tak menyesal di kemudian hari, mari kita patuhi peraturan lalu lintas.