Suara.com - Mulai sepekan lalu (1/7/2019) Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Disertai penambahan beberapa unit kamera CCTV baru guna melengkapi unit yang sudah beroperasi, untuk memantau kondisi lalu lintas di beberapa ruas jalan raya utama Jakarta.
Dikutip dari kantor berita Antara, TMC Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 1.134 pelanggaran terekam E-TLE selama sepekan penerapannya di Jakarta.
Mayoritas pelanggaran ini didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, dan soal pelat kendaraan ganjil genap.
"Sudah tercatat ada 1.134 selama tujuh hari E-TLE dengan fitur tambahan. Pelanggaran didominasi sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil genap," demikian seperti dijumpai di laman media sosial Twitter atas nama akun tulis TMC Polda Metro Jaya, pada Senin (8/7/2019).
Baca Juga: MXGP, Satu Cara Dunia Otomotif Hibur Warga Palembang
Adapun keunggulan teknologi tilang digital ini adalah kemampuan mendeteksi bermacam hal yang dilakukan pengendara di kabin mobil. Seperti tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor pelat ganjil genap, sampai batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.
Saat ini, sebanyak 12 kamera CCTV tilang elektronik telah terpasang di sepuluh titik di Jakarta, di antaranya tersebar di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah DKI Jakarta rencananya akan menambah sebanyak 81 kamera E-TLE untuk sejumlah kawasan mulai September atau Oktober 2019 mendatang.
Dengan banyaknya kamera E-TLE yang dipasang tadi, diharapkan Polisi Lalu Lintas atau Polantas bisa lebih mudah melihat detail tunggangan para pelanggar.
Baca Juga: Menuju Era Mobil Listrik, Aliansi Otomotif Ini Siapkan Inovasi