Yuk, Ikut Peduli Lingkungan Hidup dengan Ajak Kendaraan ke Sini

Senin, 08 Juli 2019 | 15:30 WIB
Yuk, Ikut Peduli Lingkungan Hidup dengan Ajak Kendaraan ke Sini
Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu sumber polutan yang menjadi penyusun zat pencemar atau polusi udara adalah sisa-sisa gas buang dari kendaraan bermotor. Baik mobil maupun motor. Yup karbon dioksida dan karbon monoksida tak pelak ikut membuat langit berwarna tak biru lagi.

Arus balik mudik Lebaran 2019. Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di ruas jalan tol Cikopo - Palimanan KM 80, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). [Antara/M Ibnu Chazar]
Arus balik mudik Lebaran 2019. Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di ruas jalan tol Cikopo - Palimanan KM 80, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). Sebagai ilustrasi kepadatan lalu lintas dan potensi polusi udara [ANTARA/M Ibnu Chazar]

Itu sebabnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi setiap enam bulan sebagai bentuk kepedulian dalam mengurangi polusi udara. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Pengguna kendaraan bermotor juga bisa ikut mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraannya secara rutin setiap enam bulan sekali di bengkel pelaksana uji emisi," ujar Andoro Warih, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LH DKI Jakarta, Sabtu (6/7/2019).

Andoro Warih memaparkan bahwa saat ini terdapat 155 bengkel yang memberikan layanan uji emisi dan tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ratusan bengkel ini telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi yang dikelola oleh Dinas LH.

Baca Juga: MXGP, Satu Cara Dunia Otomotif Hibur Warga Palembang

Kelak ia berharap bahwa bengkel-bengkel kendaraan lainnya memiliki layanan uji emisi gas buang kendaraan guna mendukung menciptakan udara bersih di Jakarta.

"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," ujar Andoro Warih.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor di Jakarta mulai 2020.

Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan melewati jalan-jalan Ibu Kota, termasuk berasal dari luar daerah.

"Tahun depan, kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari luar daerah maupun milik warga Jakarta harus lolos uji emisi," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Menuju Era Mobil Listrik, Aliansi Otomotif Ini Siapkan Inovasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI