Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung

Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:34 WIB
Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara yang digelar Gojek di Ancol, Jakarta Utara, Kamis malam (11/4/2019). Sebagai ilustrasi layanan Gojek [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa saat lalu, telah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No.12 Tahun 2019 dengan salah satu poin terpenting berupa penetapan tarif baru bagi para pengemudi ojek dalam jaringan atau daring, yang lebih dikenal sebagai ojek online atau ojol.

Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). (Mobimoto.com/Praba Mustika)
Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Sebagai ilustrasi layanan Gojek kepada mitranya [Mobimoto.com/Praba Mustika].

Dikutip dari kantor berita Antara, Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini diapresiasi oleh Gojek Bandarlampung, Provinsi Lampung. Mereka memberikan respon positif atas peraturan ini.

"Kami harus mengapresiasi pemerintah, karena hal inilah yang terus kami perjuangkan," demikian papar Miftahul Huda, Ketua Gaspool di Bandarlampung, pekan lalu (1/7/2019).

Menurutnya, dengan pemberlakukan tarif baru bagi ojol berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, maka bakal memperjelas payung hukum tentang tarif yang akan dikenakan bagi penumpang.

Baca Juga: Revitalisasi SMK, Disediakan Kelas Khusus Otomotif

Ketua Gaspool itu juga meminta, agar semua aplikator ataupun pengendara ojek online memasang dan wajib menerapkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini agar tidak terjadi ketimpangan.

"Ini 'kan yang baru menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 di aplikasi ini kami, namun aplikasi lainnya kami belum tahu. Seharusnya mereka juga menerapkannya," tandasnya.

Miftahul Huda mengatakan, memang aturan ini sudah berlaku sejak regulasi keluar. Namun pada poin tarif yang ada di dalamnya, baru berlaku 1 Juli 2019 untuk 200 kota termasuk Bandarlampung.

Tarif dalam regulasi baru ini, menurutnya, per km dikenakan Rp 1.850 dan untuk empat km pertama dikenakan biaya Rp 7.000 - Rp 10.000. Hitungan ini sudah sesuai peraturan dan sudah bersih untuk diberikan kepada mitra Gojek alias pengemudi ojol.

"Saya rasa masyarakat akan sedikit kaget tentang kenaikan tarif ojek online. Namun hal ini demi kepentingan bersama, nanti juga mereka paham," tutupnya.

Baca Juga: Asyik, Perusahaan Ponsel Xiaomi Terpikat Bikin Mainan Otomotif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI