Suara.com - Kejadian kena tilang lazimnya menimpa pengendara yang melanggar lalu lintas. Tapi, sebuah mobil van baru saja mengalami nasib apes tersebut saat mengangkut beberapa kardus camilan pastel.
Mengutip informasi dari akun Facebook Immigration & Checkpoints Authority, pihak imigrasi Singapura (ICA) belum lama ini mengamankan sebuah mobil van warna biru yang datang dari Malaysia.
Mobil yang dikendarai oleh dua orang itu mengangkut sejumlah kardus yang berisi camilan pastel. Namun ternyata, mereka juga membawa barang terlarang.
Pengendara mobil van menyelundupkan tembakau kunyah di bawah makanan dengan jumlah yang banyak yakni 7.500 sachet. Benda bersifat candu itu ditata sedemikian rupa agar lolos dan pantauan petugas.
Baca Juga: Naik Skuter Listrik, Atlet Ini Ditilang Polisi dengan Alasan Misterius
Nahas, siasat mereka terbongkar oleh petugas imigrasi Singapura. Pria berusia 30 tahun dan 32 tahun itu dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Singapura telah mengeluarkan kebijakan tegas tentang tembakau. Tercatat mulai 1 Februari 2018, segala produk tembakau yang meliputi rokok elektrik (vape), shisha dan tembakau kunyah dilarang digunakan, dimiliki dan dijual di negara paling maju di Asia Tengara itu.
Senada dengan hal tersebut, pihak imigrasi berkomitmen melaksanakan tugasnya dengan baik demi terciptanya keamanan di Singapura.
"Perbatasan kami adalah garis pertama kami menjaga keamanan Singapura. ICA akan melakukan pemeriksaan keamanan pada kendaraan dan penumpang untuk mencegah upaya penyelundupan barang terlarang seperti: obat-obatan, senjata, bahan peledak dan lainnya. Cara penyelundupan biasanya sama dengan yang dilakukan oleh teroris," tulis ICA dalam postingan Facebook.
Baca Juga: Bisa Baca Quran, Pemobil ini Tak Jadi Ditilang Polisi